Asep Warlan setuju bila bentuk hukum haluan negara adalah Ketetapan MPR, bukan UU. Sebab, materi UU mudah diubah. Selain itu, UU juga bisa diajukan judicial review ke MK, dan bisa dibatalkan MK. Pembentukan UU pun sangat politis karena tergantung kesepakatan DPR dan pemerintah. "Tap MPR sebagai payung hukum haluan negara adalah sangat mendasar sebagai landasan bagi penyelenggara negara bekerja," katanya.
Bentuknya bukan UU. Sebab, UU sudah ada perubahan. UU yang baru mengesampingkan UU yang lama. Kedua, UU mudah diuji ke MK. Ketiga, UU sangat politis. "Tap MPR untuk haluan negara adalah mendasar sebagai landasan penyelenggara negara bekerja," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan MPR Heran: Kok Jokowi yang Dituduh Ingin 3 Periode?
Namun, Asep mengatakan bahwa payung hukum haluan negara dalam bentuk Ketetapan (Tap) MPR yang dilakukan bukan dengan cara mengamandemen UUD. "Agak kurang pas kalau hanya untuk haluan negara harus dilakukan melalui amandemen UUD. Sebab, amandemen memerlukan argumentasi yuridis dan filosofis yang sangat kuat. Alasan memasukkan haluan negara dalam amandemen UUD adalah kurang kuat dan kurang pas. Tidak ada dasar dan alasan kuat untuk mengubah UUD saat ini," paparnya.
"Tapi kita bisa lakukan dengan mengubah Tap MPR yang masih berlaku, misalnya Tap MPR tentang Demokrasi Ekonomi, Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Tap MPR tentang reformasi agrarian. MPR bisa mengubah Tap MPR karena lembaga yang membuat Tap bisa juga mengubah Tap. Tap MPR itu sebenarnya adalah haluan negara. Jadi, jalan keluarnya tidak harus dengan melakukan perubahan atau amandemen UUD, melainkan ubah saja Tap-Tap MPR yang ada," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum