Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas Perlindungan Anak dan YLKI Sama-Sama Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

Komnas Perlindungan Anak dan YLKI Sama-Sama Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA Kredit Foto: Istimewa

Soal kalimat peringatannya, Arist berharap seperti yang diinginkan yaitu berbunyi : "Kemasan ini Mengandung BPA, Tidak Cocok bagi Bayi, balita dan Janin" 

"Karena bayi, balita dan janin pada ibu hamil belum mempunyai sistem detok sehingga racun yang masuk ke dalam tubuhnya bisa langsung menyerang menjadi penyakit. 

“Jadi saya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak mendesak   BPOM agar segera melakukan pelabelan, tidak berlarut - larut seperti ini.  Memang BPOM telah menghubungi Komnas PA, tapi hanya memperhatikan, kita ingin tindakan nyata dari BPOM sebagai pemegang regulator," ungkapnya.

Arist Merdeka berharap BPOM menunjukkan  keseriusan dalam menangani pelabelan pada kemasan yang mengandung BPA dalam hal ini galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7. 

"Jadi wujud kesungguhan BPOM adalah dengan segera memberi label peringatan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7," tandasnya.

Lebih lanjut, Arist Merdeka juga mengungkapkan rencana Komnas PA bersama tim relawan akan melakukan sosialisasi ke PAUD PAUD tentang apa itu BPA dan bagaimana bahaya BPA. Bisa dibilang sebagai wujud desakan kepada BPOM agar segera memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7. 

Kampanye tentang bahaya BPA akan dilakukan bersama Direktur PAUD Institut yang juga aktifis Sosialisasi Parenting dan Edukasi, Lia Latifah. 

Sementara menurut Pengurus Harian YLKI Sularsi juga menyoroti pentingnya mengedukasi masayarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA). 

Ia menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan  plastik yang bisa membahayakan konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan. 

“Maka dari itu  perlu adanya satu label, apakah produk tersebut berbahaya  atau tidak, agar konsumen tahu. Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak. Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,” jelas Sularsi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: