Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung dalam Pandora Kasus Tanah di Sentul, Ini Versi Pengamat

Oleh: C. Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Rocky Gerung dalam Pandora Kasus Tanah di Sentul, Ini Versi Pengamat Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung

Karena dalam hukum aturan hukum tanah selain UU No. 5 tahun 1960 yang mengatur masalah hak tanah, air dan udara. Selain UUPA juga terdapat UU No. 1 tahun 1958, aturan tentang tanah tanah partiker dan juga pasal.

Baca Juga: Timses Jokowi Bela Rocky Gerung: Rakyat Itu Punya Hak

1963 KUHPerdata menjelaskan bahwa: Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.

Sehingga dengan demikian semua aturan mengenai tanah baik yang bersumber dari UUPA maupun KUHPerdata muaranya untuk melindungi masyarakat hal ini tergambar dalam UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 6, semua hak tanah harus mempunyai fungsi sosial.dan tentunya kesemuanya bertujuan memberi hak hak warga yang dilindungi oleh UU. Sehingga dengan begitu akan terjaminnya kepastian hukum berkaitan dengan tanah serta alas hak kepemilikannya dan negara adalah bagian dari itu. 

Dalam kasus yang menjerat RG, kedudukannya tanah yang dihaki itu berada di lokasi Sertifikat SC dan RG mengatakan bahwa tanah (apabila benar) itu di peroleh dari jual beli dari warga sekitar. 

Dari dua pendapat ini bisa dua dua benar, dan tentunya kita bertanya, kok bisa? 

Dalam sejarah pertanahan di Indonesia masalah masalah kasus seperti ini menjadi lumrah, ada. Karena sebelum UUPA (undang undang pokok agraria) diundangkan yang salah satunya mengatur masalah hak tanah, sebelumnya seperti saya sudah terangkan di atas, ada UU No. 1 tahun 1958 yang mengatur tanah tanah partikelir. Dan salah satunya adalah masalah hak erfah dan ev ( eigendom verponding) peninggalan Belanda. 

Selain aturan mengenai hak hak barat, juga kita masih mengenal tanah tanah peninggalan hukum adat, seperti girik, ke titir, petik d dan lain lain, yang semuanya masih hidup serta belaku walaupun secara tidak penuh. Karena dengan adanya UUPA, tanah tanah seperti hak barat dan hak adat kedudukannya berada menjadi kelas dua, sehingga dengan demikian menjadi sangat rawan kedudukan hukumnya apabila disandingkan dengan sertifikat yang diakui dalam UU pertanahan kita. 

Malah dalam suatu gelar perkara, BPN karena tidak mau pusing masalah kedudukan hak barat, adat sering dianggap tidak ada dan tidak dikenal, sebab BPN selalu berpegang kepada Buku tanah (Sertifikat), sehingga atas dasar itu BPN hanya akan melihat kepada alas hak yang ada, yaitu sertifikat. Padahal tidak jarang BPN memproses sertifkat berdasarkan hak barat dan adat, termasuk di Sentul. 

Di daerah Bogor, termasuk di kawasan Sentul alas hak tanah rata rata berasal dari tanah adat, atau surat yang banyak di miliki masyarakat adalah girik. Sehingga kalau benar RG mendapatkan hak berdasar jual beli dari warga setempat, dapat di pastikan alas hak jual belinya adalah girik yang barangkali belum ditingkatkan “ hak “ menjadi sertifkat. Namun secara diam diam lokasi tanah telah menjadi sertifikat yang di klaim oleh Sc. 

Apabila asumsi ini menjadi tolak ukur, maka akan didapat suatu kondisi girik sebagai alas dasar tanah terjadi tumpang tindih, baik Sc maupun RG mempunyai girik yang sama dari orang yang berbeda atau dari orang yang berbeda akan tetapi dari girik yang sama. Artinya bisa saja girik diatas tanah tersebut telah terjadi penggandaan dan itu di Sentul bukan barang baru. Kerap terjadi seperti itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: