Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung dalam Pandora Kasus Tanah di Sentul, Ini Versi Pengamat

Oleh: C. Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Rocky Gerung dalam Pandora Kasus Tanah di Sentul, Ini Versi Pengamat Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung

Berangkat dari situ, apabila RG benar punya girik dari jual beli yang benar, RG tidak perlu takut untuk melawan kepemilikan yang didasarkan pada Sertifikat. Sebab UU pertanahan pada hakekatnya bukan bersandar pada adanya sertifikat dan atau girik akan tetapi pada pada proses kepemilikan dalam hal ini jual yang terjadi, karena bisa saja RG benar telah membeli dengan dasar yang dibenarkan dalam hukum, demikian juga Sc apakah perolehan hak tanah telah sesuai dengan aturan jual beli. Dari masalah keduanya, yang dapat menentukan ini bukan siapa siapa akan tetapi aturan itu sendiri. Dan aturan itu kalau masing masing merasa benar maka wilayahnya berada di Pengadilan Negeri bagi si Pemilik Sertifikat dan TUN bagi si pemilik girik. 

Barangkali yang lebih parah, tanah milik rakyat yang berasal dari girik tiba tiba raib karena tanpa alasan yang jelas sudah jadi sertifikat dan apabila masyarakat menggugat si pemilik sertifakat membuat Laporan Polisi dengan dalih girik sudah berada di kawasan yang bersertifikat, serta telah tidak terdaftar lagi dikelurahan dimana lokasi tanah itu berada, terlepas ada dan tidak peralihan yang terjadi, yang jelas semua apart desa cuci tangan. Karena rata rata mereka ( parat desa, masyarakat  takut akan apa yang terjadi kalau melakukan perlawanan, tragis.

Bahwa dengan ramainya kasus RG ini adalah pintu masuk masyarakat yang telah terzolimi hak haknya untuk mendorong kasus ini menjadi perhatian pemerintah dan melalui BPN Pusat untuk turun tangan guna membenahi carut marut maslah pertanahan di Kab Bogor, chususnya di Sentul dan sekitarnya.

Dengan begitu kasus di Sentul akan menjadi percontohan di pemerintah Jokowi bahwa hak hak rakyat akan kepemilikan tanah terjamin dan BPN jangan hanya menerbitkan sertifkat apabila tidak ada alas hak atas tanah yang akan di sertifikat kan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: