Rocky Gerung (RG) di somasi PT Sentul City, Tbk, membuat hebih media sosial, terutama netizen dari kalangan yang selama ini berseberangan dengan Rocky yang kerap nyinyirin kerja-kerja Presiden Jokowi.
Jujur, saya mau angkat topi setinggi tingginya dengan kasus yang menimpa RG, tanpa bermaksud untuk menyudutkan siapapun dalam kasus ini. Dan tulisan ini murni kepada masalah kajian hukum berkaitan tanah yang berada di kawasan Kecamatan Sentul, dan di dalamnya terdapat perumahan mewah Sentul City. Baca Juga: Ferdinand Ikut Bela Rocky Gerung: Banyak Sekali Dihadapi Rakyat di Bawah
Dalam bunyi somasi yang dilayangkan dari pihak SC, bahwa rumah Rocky seluas kurang lebih 800 M2 berada dalam satuan sertifikat Perusahaan SC. Lalu yang menarik pihak Rocky melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa tanah di peroleh dari jual beli dengan warga setempat. Sebelumnya telah beredar bahwa tanah Rocky diatas tanah garapan.
Baca Juga: Loyalis Ganjar Pranowo Berani-beraninya Ledek Rocky Gerung Gara-garanya...
Dalam hukum pertanahan, argumen itu dari kedua alasan tersebut mempunyai kedudukan hukum yang berbeda antara satu dan yang lainnya, namun baik sertifikat, Jual Beli Tanah adat atau di Jawa Barat, Jakarta dan sekitarnya disebut girik sebagai alas hak, maupun tanah garapan mempunyai alasan hukum yang dibenarkan oleh aturan hukum tanah Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: