Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKI Jakarta Berpotensi Tenggelam, Pemprov Prioritaskan Program Dampak Bencana Iklim

DKI Jakarta Berpotensi Tenggelam, Pemprov Prioritaskan Program Dampak Bencana Iklim Warga beraktivitas ditengah banjir rob yang menggenangi kawasan Dermaga Kaliadem, Muara Angke, Jakarta Utara, (4/12/2020). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

DKI Jakarta kerap kali disebut-sebut sebagai salah satu kota yang berpotensi paling cepat tenggelam di Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh Irvan Pulungan, Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim.

“Terdapat beberapa faktor yang meningkatkan potensi tenggelamnya Jakarta. Yaitu letak geografis DKI Jakarta yang memang 40% wilayahnya berada di bawah permukaan laut, tingkat urbanisasi yang masif menyebabkan pembebanan pembangunan, serta penggunaan sumber air yang masif menyebabkan turunnya permukaan tanah,” katanya dalam webinar Ancaman Tenggelamnya Kota Pesisir Pantai Utara Jawa, Apa Langkah Mitigasinya? pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Pesisir Utara Jawa Terancam Tenggelam

Ia menerangkan bahwa dampak perubahan iklim melipat tigakan permasalahan yang di hadapi, dan seluruh organisasi pemerintah daerah mengalami permasalahan yang serupa, yaitu isu global umat manusia ini hanya ditangani oleh Sub Bidang di bawah Dinas Lingkungan         Hidup. Hal tersebut menyebabkan ruang gerak dan kewenangannya terbatas dalam menjalin kerja sama secara vertikal maupun horizontal.

Sebagai solusi, Pemda DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis. Misalnya, menegaskan penanganan Dampak Bencana Iklim sebagai salah satu prioritas kerja utama Gubernur DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta juga mendorong kolaborasi aksi pemangku kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil dan organisasi akademik dalam menanggulangi krisis iklim melalui pembentukan Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim.

“Di sisi lain, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi air bersih untuk mendorong terwujudnya perluasan layanan air bersih bagi warga Jakarta yang pada akhirnya dapat membantu mengurangi penggunaan air tanah yang mengakibatkan penurunan muka tanah di Jakarta,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: