Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Utang Rp12 M, Harta Kekayaan Luhut Pandjaitan Tetap Meroket hingga Rp745 M!

Punya Utang Rp12 M, Harta Kekayaan Luhut Pandjaitan Tetap Meroket hingga Rp745 M! Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, termasuk ke dalam pejabat negara yang mengalami lonjakan kekayaan. Berdasarkan data KPK, kenaikan jumlah harta kekayaan Menko Luhut selama masa pandemi Covid-19 yakni sebanyak Rp67 miliar.

Dikutip dari situs resmi elhkpn.go.id, harta Luhut dalam laporan 24 Maret 2021 tercatat Rp745 miliar alias Rp745.188.108.997. Tahun lalu, pada laporan harta kekayaan 31 Desember 2019, kekayaan Luhut masih Rp677 miliar alias Rp677.440.507.710. Itu berarti, harta kekayaan Luhut naik Rp67,7 miliar selama pandemi Covid-19, berikut selengkapnya!

Baca Juga: Pelanggaran Kedaulatan oleh China di Natuna, Mulyanto Sentil Keras Prabowo-Luhut

Kekayaan Luhut didominasi oleh 16 bidang tanah dan bangunan yang bernilai Rp244 miliar alias Rp244.019.517.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Bogor, Jakarta Timur, Badung, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Malang, Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Simalungun.

Luhut juga memiliki tiga unit mobil dan dua unit motor Honda Solo yang total nilai kendaraannya Rp2,48 miliar alias Rp2.485.097.000. Ketiga mobil itu pun terdiri dari Mobil Isuzu Panther, Mobil Lexus LS, dan Mobil Toyota Alphard.

Pengusaha ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,3 miliar alias Rp3.382.794.000, lalu surat berharga Rp106 miliar alias Rp106.164.485.850, kas dan setara kas sejumlah Rp194 miliar alias Rp194.009.888.867, serta harta lainnya Rp207 miliar atau Rp207.126.326.280.

Meski demikian, Luhut juga memiliki utang Rp12 miliar sehingga total kekayaannya Rp745 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: