Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Business Judgement Rule Dianggap Penting Untuk Pengelolaan BUMN

Business Judgement Rule Dianggap Penting Untuk Pengelolaan BUMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dian juga menyoroti terkait ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi terjadi dalam BUMN yakni terpenuhinya unsur merugikan negara, sehingga keputusan bisnis, kebijakan korporat, dan tindakan usaha yang dianggap keliru merupakan kerugian negara.

Dia menilai, ditariknya kerugian dalam BUMN dan anak usahanya sebagai kerugian negara sebagai akibat teori aliran dengan sumber yang tidak jelas alur referensi akademik dan penelusuran ilmiah atas konsep tersebut, selain hanya tafsir norma.

"Akibatnya, ketika negara berdagang (privat) dan rugi, kerugian disamakan dengan rugi saat berkuasa (publik). Konsep ini menjelaskan kebingungan teori hukum mengenai kedudukan negara dalam BUMN dan AP BUMN, apakah sebagai pemegang saham/modal atau sebagai pemegang kekuasaan, serta apakah tindakan hukum publik pemisahan kekayaan negara tidak mempunyai makna akibat hukum apapun kepada status hukum keuangan yang dipisahkan?"

Dia menambahkan, perluasan makna kerugian negara menyebabkan konsep bisnis judgment semakin tidak akan pernah digunakan. Artinya BUMN dan anak usaha akan menerapkan authority judgment, sehingga kegiatannya tidak jauh berbeda dengan kementerian/lembaga pada umumnya.

Baca Juga: Dihantam Badai Pandemi, Kementerian BUMN Beberkan 3 Tahap Roadmap 2020-2024

"Jika demikian akibatnya, tidak perlu mengharap BUMN maju dan meningkat keuntungannya, ya secukupnya saja sebagaimana badan layanan umum di kementerian/lembaga. Bentuk hukum perseroan terbatas pada BUMN dan AP BUMN hanya tempelan, karena performa adalah instansi pemerintah," tukas Dian.

Dia menilai hal itu harus diubah. Sebab ke depan situasi keuangan negara akan semakin berat dan fokus kepada pemenuhan kewajiban negara dan risiko fiskal, sehingga perluasan keuangan negara ke BUMN dan anak usahanya hanya menciptakan kegagalan fokus negara pada hal yang wajib diurus.

"BUMN dan anak usahanya punya arsitektur tersendiri, dengan penguatan tata kelola, komisaris yang profesional dan independen, serta konsep pengendalian privat negara yang terjaga, semua akan tetap berjalan dengan baik.Yang utama negara itu kuat dalam mengendalikan baik melalui privat atau publik, dan bukan kuat memegang status hukum keuangannya," urai Dian.

Sementara Brigjen Pol Setiadi, Analis Kebijakan Utama Bidang Akpol Semarang dalam kesempatan yang sama menegaskan, BUMN tetap harus tunduk pada UU PT (No40/2007), Permen BUMN (No 01/2011), dan UU BUMN (No 19/2003), dan hasil RUPS.

"Secara sistematika, ada beberapa kasus yang ditangani aparat khususnya KPK, sepertu Bu Karen beberapa tahun yang lalu, terakhir oleh MA sudah diputukan kasasianya lepas dari hukum," ungkap Brigjen Pol Setiadi.

Baca Juga: Pertamina jadi BUMN Pertama Deklarasikan Komitmen Zero Harassment

Menurutnya, untuk Direksi BUMN ada 3 hal yang harus dilakukan, yakni pahami risiko spekulatif dan kerugian, taat pada manajemen perencanaan, dan terakhir sebagaimana diatur dalam Permen BUMN tahun 2011, bahwa dalam penerapan BUMN wajib juga menerapkan GCG.

"Walau beda konteks, dalam kelola bank, sebelum direksi bank setujui beri kredit dan pinjaman atau terima pinjaman, mereka pasti telusuri apa pihak yang kerja sama itu legal atau tidak dengan proses KYC (know your customers). Dalam perusahaan tentunya mereka harus paham dengan GCG dalam konteks sebagai BUMN termasuk anak perusahaan," jelas Brigjen Pol Setiadi.

Sebabnya, Brigjen Pol Setiadi mengungkapkan masih ada beberapa anak perusahaan dari beberapa holding BUMN yang lakukan penyuapan dan cashback. "Itu yang saya temukan dan pihak pengadilan juga setuju bahwa itu penyalahgunaan wewenang secara pribadi. Jadi kembali lagi, dalam tata kelola BUMN, kuncinya dalam GCG adalah integritas," tegas Brigjen Pol Setiadi.*

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: