Ketua JPKL: Indonesia Tertinggal Jauh Untuk Label Peringatan BPA, Aksi BPOM Sudah Pas
Menurut Roso Daras, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.
"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen Hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," tandas Roso Daras.
Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksi-nya masing-masing. BPOM memang sebagai regulator.
Tidak ada yang salah apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri orang-orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah dipertimbangkan secara matang.
Selama ini BPOM juga melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan ilmuwan peneliti terbaik untuk langkah-langkah yang harus dilakukan.
"Jadi saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin yang tidak mengikuti dengan seksama, proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja yang menyuarakan," tutur Roso Daras.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: