Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ujung Tombak Kejagung, Jamintel Gerak Cepat Tangkap Buronan dan Cegah Tipikor

Ujung Tombak Kejagung, Jamintel Gerak Cepat Tangkap Buronan dan Cegah Tipikor Kredit Foto: SINDOnews

Buronan bernama Hasan itu masuk dalam DPO sejak 2011. Dalam kasus tersebut, dia berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif sehingga negara merugi hingga Rp41 miliar.

Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta SH MH mengatakan pihaknya terus bekerja mengejar buronan meskipun di tengah keterbatasan dan pengetatan mobilisasi di tengah pandemic Covid-19.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor. Seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” tegas Sunarta.

Selain menangkap banyak buronan, Jamitel juga melakukan upaya preventif guna meminimalkan peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis.

"Intelijen Penegakan Hukum berperan melakukan deteksi dan peringatan dini guna mencegah dan menanggulangi setiap ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis, agar pembangunan proyek strategis dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” kata Jamintel.

Merujuk pada Visi dan Misi Presiden Jokowi Widodo-Wapres Ma’ruf Amin, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI melalui surat Nomor: B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019.

Surat Jaksa Agung itu menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan, antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi, serta meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta pemerintah daerah.

Dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, tetapi lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: