Thailand Berencana Mengurangi Masa Karantina 14 Hari Para Turis
Thailand berencana untuk mengurangi karantina 14 hari di hotel untuk turis dan pelancong yang menyelesaikan injeksi vaksin COVID-19 untuk membantu menghidupkan kembali ekonomi dan industri pariwisata.
Direktur Jenderal Departemen Pengendalian Penyakit Dr Opas Karnkawinpong mengatakan komite pengendalian penyakit telah mengusulkan untuk mengurangi masa karantina menjadi tujuh hari tetapi wajib menjalani tes RT-PCR pada saat kedatangan.
Baca Juga: Thailand Batal Buka Pariwisata Tanpa Vaksin, Gak Heran Jika Alasannnya Ini
Dia mengatakan pengunjung tanpa sertifikat vaksinasi yang tiba menggunakan layanan udara akan dikenakan karantina 10 hari sementara kedatangan dengan transportasi darat harus dikarantina selama dua minggu.
“Langkah-langkah tersebut tunduk pada pengunjung dari semua negara. Masa karantina yang lebih pendek tidak akan memperburuk situasi (COVID-19) karena proyek Phuket Sandbox membuktikan pengunjung tidak menyebabkan wabah melainkan infeksi lokal," katanya, dilansir Bernama, Jumat (24/9/2021).
Sementara itu, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan komite pengendalian penyakit akan mengusulkan kepada Pusat Administrasi Situasi COVID-19 (CCSA) untuk mengurangi karantina 14 hari wajib minggu depan.
Thailand dalam upaya untuk membuka kembali lebih banyak tujuan wisata untuk pengunjung yang divaksinasi penuh mulai Oktober menyusul keberhasilan "Phuket Sandbox" dan "Samui Plus" yang diluncurkan Juli lalu.
Namun, rencana untuk membuka kembali Bangkok pada 1 Oktober ditunda karena gagal memenuhi target 70 persen populasi orang dewasa yang divaksinasi penuh.
Pekan lalu, Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang mengatakan hanya 37 persen penduduk Bangkok yang telah divaksinasi lengkap.
Selama 24 jam terakhir, Thailand telah mencatat 13.256 kasus baru dan 131 kematian, sehingga total menjadi 1.524.613 dan korban menjadi 15.884.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: