Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengambil tindakan dalam polemik alih status pegawai KPK. Dia menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan alih status pegawai KPK berada di ranah pemerintah.
Baca Juga: 56 Pegawai KPK Dipecat, Jerry Massie Bawa-Bawa Nama Jokowi
Artinya, lanjut Giri, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pegawai. Dengan begitu, dia menilai keputusan Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberhentikan 56 pegawai telah melangkahi kewenangan presiden.
"Presiden masih punya waktu sampai 30 September untuk mengintervensi ini," kata Giri dilansir JPNN.com, Jumat (24/9).
Dia mengaku pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada presiden untuk bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian pegawai KPK. "Presiden itu tinggal tendangan penalti, tanpa kiper lagi," imbuh Giri.
Giri pun berharap Presiden Ketujuh RI itu bisa mempertimbangkan pernyataan Komnas HAM dan Ombudsman serta membuat kajian-kajian agar polemik ini bisa diselesaikan. Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengumumkan pemecatan Novel Baswedan Cs yang tak lulus TWK untuk alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.
Perkembangan terkini, desakan agar Presiden Jokowi bersikap juga datang dari Aliansi BEM SI dan Gerak.
BEM SI mengultimatum Jokowi 3x24 jam terhitung mulai Kamis (23/9) untuk membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK. Jika tidak dipenuhi, mahasiswa mengancam turun ke jalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum