Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangkitkan UMKM dari Keterpurukan, OJK Andalkan 8 Jurus ini

Bangkitkan UMKM dari Keterpurukan, OJK Andalkan 8 Jurus ini Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendorong sektor UMKM bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. UMKM sendiri merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak baik mengalami penurunan pendapatan, penurunan omset, penurunan kegiatan operasional, hingga pengurangan tenaga kerja.

"Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi. OJK berkomitmen penuh mendukung pemulihan serta mendorong pertumbuhan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan di sektor keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Baca Juga: UMKM Mulai Optimistis Hadapi Pandemi, ini Buktinya...

Untuk itu, OJK berkomitmen penuh untuk terus melahirkan sejumlah kebijakan yang mendukung kebangkitan UMKM. Apa saja program yang dilakukan OJK agar UMKM bisa bertahan dan berkembang?

1. OJK mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui restrukturisasi kredit dan pembiayaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK 11 dan POJK 48 tahun 2020. Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp332 triliun di awal pandemi, dan per Juli-21 telah turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun.

2. Membentuk Skema KUR Klaster, diantaranya Kartu Petani Berjaya (Lampung), KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan KUR Klaster Jaring (Malang).

Regulator mengidentifikasi ada186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan.

3. Mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui Kumpi (Kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren) yang disertai dengan pendampingan. 

Hingga saat ini terdapat 61 BWM dengan 47,7 ribu nasabah. Per September 2021, BWM berhasil menyalurkan pinjaman Rp72,2 miliar. Baca Juga: Kabar Gembira! Menkop UKM Tegaskan Bantuan untuk UMKM Terus Berlanjut

4. Membuka akses Fintech Peer-to-Peer Lending dan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable.

5. Membangun platform pemasaran UMKMMU untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah, dan sebagai media untuk meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM. Terdapat 1.125 UMKM dengan 1.412 Produk Unggulan di platform UMKM ini.

6. Melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah-daerah. Per 18 September 2021, ada 295 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 261 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

7. Memperluas Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh pada entitas kredit informal atau ilegal.

Terdapat 50 TPAKD dengan 64 skema program K/PMR yang mengimplementasikan penyaluran kepada 104.645 debitur dengan total nominal penyaluran sebesar Rp966,58 miliar per triwulan II-2021. Baca Juga: Realisasi Dana PEN untuk UMKM Capai Rp52,91 Triliun per 23 September 2021

8. Mengimplementasikan program kerja Business Matching oleh Kantor Regional/Kantor OJK untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

Pada tahun 2020, realisasi implementasi program Business Matching mencapai Rp1,38 triliun dengan 90 kegiatan, dan pada tahun 2021 telah dilakukan 28 kegiatan Business Matching dengan nilai sebesar Rp28 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: