Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Mas Anies Baswedan, Awas Nggak Bisa Tidur Nyenyak, Formula E Siap Dibuka Seterang-terangnya

Dear Mas Anies Baswedan, Awas Nggak Bisa Tidur Nyenyak, Formula E Siap Dibuka Seterang-terangnya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menindaklanjuti usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait ajang balap mobil listrik Formula E, seperti yang digaungkan Fraksi PSI dan PDIP.

Karena itu, pihaknya juga menyetujui interpelasi dengan menggelar rapat paripurna pada Selasa (28/9/2021) besok. Baca Juga: Paripurna Interpelasi Anies Digelar Besok, Gerindra Ngomel-ngomel: Ngebet Banget, Kebelet Apa Sih?

"Besok paripurna jam 10.00 WIB," kata Prasetyo, seperti dilansir Populis.id, Senin (27/9/2021).

Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD. Baca Juga: Jalan Terjal Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024, Bakal Hadapi Tantangan Ini!

Prasetyo mengatakan, usulan interpelasi itu hinggakini baru datang dari PSI dan PDIP, sementara tujuhfraksi lainnya masih tetappada pendirian, yakni menolak usulan itu dengan berbagai dalih.

Baca Juga: Mengejutkan, PDIP Tiba-tiba Restui Formula E, Syaratnya Anies Harus Lengser Dulu

"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua dibamuskan sudah selesai, ada usulan dari dua fraksi," tuturnya.

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

“Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," tandas Prasetyo.

Diketahui, terdapat fraksi yang menolak interpelasi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: