Upaya Akselerasi Platform Digital, Tokopedia Fasilitasi Pendaftaran NIB Untuk UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia serta Kementerian investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng marketplace terkemuka Tokopedia berkolaborasi untuk memfasilitasi dan melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui online single submission atau OSS.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan peluncuran fasilitas online single submission nomor induk berusaha (OSS NIB) bagi pelaku usaha di Tokopedia yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Tokopedia, Selasa (28/09).
Baca Juga: Cerita William Tanuwijaya Dulu Susah Rekrut Karyawan, Kini Tokopedia Punya Lebih dari 5.000 Karyawan
CEO dan Co-Founder Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, kolaborasi ini dilakukan Tokopedia sebagai upaya akselerasi adopsi platform digital bagi sebanyak-banyaknya UMKM lokal Indonesia, agar dapat beradaptasi untuk terus berkontribusi pada pemulihan ekonomi Indonesia yang saat ini terdampak oleh pandemi.
“Tokopedia melakukan penandatanganan nota kesepahaman hari ini bersama Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu lebih banyak lagi UMKM agar bisa masuk ke ekosistem digital dan turut memfasilitasi perizinan bagi usaha mereka,” kata William.
Tokopedia sendiri merupakan platform marketplace pertama yang meluncurkan inisiatif program ini untuk dapat membantu lebih banyak pelaku usaha di Tokopedia dan mendaftarkan nomor induk usaha mereka guna memperkuat komitmen dalam membantu perkembangan sektor UMKM di Indonesia.
“Melalui kolaborasi ini Tokopedia mengharapkan agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa masuk ke dalam ekosistem digital mendapatkan perizinan usaha dengan mudah dan cepat serta membantu para pelaku usaha khususnya UMKM agar dapat naik kelas dan semakin berkembang dari usahanya,” tambah William.
Melansir dari laman Web Tokopedia, manfaat dari kepemilikan NIB yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan risiko rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Selain itu SNI berupa Sertifikat Bina UMK selanjutnya akan mendapatkan pendampingan atau difasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sementara SJPH selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan atau difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: