Menko Polhukam Mahfud MD ikut memberi komentar terkait upaya judicial review (JR) Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra. Diketahui, Yusril mengajukan uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat atas kuasa empat mantan kader Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Menurut Mahfud, langkah hukum yang dilakukan Yusril tak akan mampu mendongkel posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan Yusril disebutnya tak akan ada gunanya. Pandangan Mahfud itu disampaikan dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.
Baca Juga: Disebut Minta Bayaran Rp100 M ke Demokrat, Yusril Santai: Gimana Mau Jawab...
Mulanya, Mahfud dimintai pendapat soal kisruh partai politik yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk kisruh terkait Partai Demokrat yang belakangan jadi sorotan. Mahfud menjawab lugas. Dia mengatakan, dari sisi hukum, gugatan Yusril ke MA tak ada gunanya.
"Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi itu.
Ia lalu membeberkan alasan. Dia mengatakan, apapun keputusan akhir dari JR tidak akan berlaku surut. Keputusan hanya akan berlaku ke depan dan tidak akan mengubah keputusan yang sudah ada.
"Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan. Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, gitu," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Karena tak berlaku surut, keputusan akhir JR itu tak akan mengubah ataupun membatalkan kepengurusan PD yang ada. Kepengutusan yang sah tetap kepengurusan PD yang saat ini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.
"Ndak akan membatalkan pengurus. Ndak akan mengubah susunan pengurus sekarang. Putusan itu ya menolak atau mengabulkan. Kalau mengabulkan ndak akan ada gunanya juga karena pengurus sekarang tetap dia yang sah ini, tetap dia si Agus Harimurti dan dia akan tetap memimpin," jelas Mahfud.
Menurut pria asal Bangkalan, Madura itu, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN.
"Lalu yang kedua yang digugat ini kayaknya kalau hukum tata usaha negara (TUN) itu yang digugat itu seharusnya SK menterinya dibawa ke PTUN. Ini kok AD/ART bisa di-judicial review? Ini dalam ilmu hukum memang terobosan," katanya.
Menurut Mahfud, MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehingga bilapun MA memutuskan mengabulkan, SK Menkumham harus diperbaiki, bukan AD/ART Partai Demokrat. Karenanya, Mahfud menilai pertengkaran antara PD dan Yusril tak akan ada gunannya.
"Tetapi kira-kira nanti dianggap dalam hukum yang berlaku sekarang ya ndak bisa dong Mahkamah Agung membatalkan AD/ART. Kalau AD/ART mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya yang diperbaiki, bukan AD/ART-nya sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum