Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenparekraf Jelaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha Tak Taat Prokes: Sanksi Masyarakat yang Terberat

Kemenparekraf Jelaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha Tak Taat Prokes: Sanksi Masyarakat yang Terberat Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Ahli Bidan Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Hengky Manurung menjelaskan ada tiga sanksi yang akan diterima oleh pelaku usaha yang tidak menegakkan protokol kesehatan di tempatnya.

"Sanksi administratif yaitu teguran, sanksi hukum yaitu penutupan hingga bayar penalti, dan terakhir sanksi dari masyarakat. [Sanksi masyarakat] itu yang paling berat," kata Hengky dalam dialog virtual KPCPEN, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Kemenparekraf Optimis PeduliLindungi Dapat Selamatkan Sektor Pariwisata

Menurut Hengky, masyarakat kini memiliki pola pikir yang menjunjung tinggi penerapan protokol kesehatan. Dengan demikian, apabila sebuah tempat usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, maka tempat tersebut akan kehilangan kepercayaan masyarakat.

Ia kemudian mencontohkan sebuah tempat usaha yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu karena melanggar protokol kesehatan. Hengky meyakini masyarakat tak berminat lagi berkunjung ke tempat tersebut.

"Karena itu, protokol kesehatan tetap dijalankan, pembatasan kapasitas ruangan juga. Kita sepakat karena kita memikirkan semua kebijakan ini tidak main-main," tegas Hengky.

Kendati demikian, Hengky menyampaikan banyak pelaku usaha lainnya yang taat dengan protokol kesehatan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, ia menilai saat ini kuncinya berada di tangan masyarakat.

"Pilihlah usaha yang ingin dikunjungi dengan melihat apakah protokol kesehatan dijalankan atau tidak. Kalau petugas yang mengukur suhu pun tidak menggunakan masker, segera angkat kaki dari situ. Karena kita yakinkan protokol kesehatan tidak jalan di situ," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: