PDIP Aja Nggak Percaya Pas Dengar Pembiayaan Formula E dari Sponsor, Cuma Angan-Angan Doang!
Sambung dia, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 Pasal 28 (3) juga disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya.
"Dan karena kondisi darurat. Artinya memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berjanji tidak akan menggunakan APBD dalam penyelenggaraan mobil balap Formula E.
Diskominfotik menyebutkan Formula E tidak lagi membebani biaya APBD untuk pelaksanaan kompetisi tahun 2022, 2023 dan 2024.
Karena commitment fee yang telah dibayarkan sebesar R 560 miliar akan menjadi fee untuk seluruh tahun penyelenggaraan yang tersisa.
"Biaya pelaksanaan per tahun sekitar Rp150 miliar, tidak dibayarkan oleh APBD tapi akan bersumber dari sponsorship yang akan dilakukan oleh Jakpro," bunyi keterangan tertulis yang dibuat Pemprov DKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil