Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Demokrat AHY Lawan Moeldoko, Pengamat: Ini yang Akan Bahaya...

Kisruh Demokrat AHY Lawan Moeldoko, Pengamat: Ini yang Akan Bahaya... Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Ujang Komarudin menyampaikan analisis terkait kisruh Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan KSP Moeldoko Cs yang berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ujang, kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra sedang mencari celah kekosongan hukum dengan mengajukan judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke MA. Ujang pun memprediksi dua hal yang bakal terjadi dari masalah tersebut.

Baca Juga: Bandingkan dengan Jokowi, Pendiri Demokrat: Ironis Megaproyek Zaman SBY Bukan Rahasia

Pertama, jika judicial review kubu Moeldoko yang dikomandoi oleh Yusril ditolak atau kalah, AHY bakal aman memimpin parpol berlambang bintang mercy itu. Namun sebaliknya, persoalan serius bakal terjadi bila putusan MA memenangkan Moeldoko bersama kubu KLB Deli Serdang.

"Ini yang akan bahaya, jika MA memenangkan atau menguntungkan pihak Moeldoko dalam keputusannya. Bisa saja dengan cara itu, Moeldoko akan ambil alih Partai Demokrat," kata Ujang melansir JPNN.com, Senin (4/10).

Akademisi dari Universitas Al Azhar Jakarta itu juga menyebut polemik di tubuh Partai Demokrat harus dilihat secara objektif.

"KLB yang dilakukan oleh kubu Moeldoko itu, kan, abal-abal. Tidak dihadiri oleh pengurus DPC dan DPD yang sah. Dari situ saja sudah kelihatan Demokrat milik AHY," ucap Ujang.

Walakin, Ujang menilai apa pun bisa terjadi dalam politik. Bahkan, dia menyebutkan hukum itu bisa diintervensi oleh kekuatan politik. "Kita lihat saja perkembangannya ke depan. Apakah politik kita masih mengedepankan kewarasan atau kegilaan," ucapnya.

Sebelumnya, kisruh di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru setelah Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART Kongres ke-5 partai dengan warna kebesaran biru itu ke MA. Tak hanya itu, kubu Moeldoko juga melakukan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: