Langgar Prokes, Singapura Tangkap Hampir 200 Orang yang Membandel di Pusat Jajanan
Tindakan penegakan telah diambil terhadap 188 orang selama tiga hari karena melanggar langkah-langkah COVID-19 di pusat jajanan, kata Badan Lingkungan Nasional (NEA) pada Senin (4/10/2021).
Badan tersebut, melansir Channel News Asia, Selasa (5/10/2021) mengatakan telah melakukan operasi penegakan hukum di beberapa pusat jajanan dari 1 hingga 3 Oktober, dengan dukungan dari Kepolisian Singapura.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura Menunjukkan Vaksin Ampuh Menahan Lonjakan Kasus
Itu adalah akhir pekan pertama setelah putaran pembatasan terakhir dimulai, yang memungkinkan hanya dua orang dalam kelompok untuk makan malam.
NEA mengatakan pelanggaran yang terungkap termasuk berkumpul dalam kelompok lebih dari dua orang, tidak menjaga jarak aman 1m, tidak mengenakan masker atau menariknya ke bawah, serta mengonsumsi alkohol melewati pukul 10.30 malam.
Petugas penegak hukum mengunjungi pusat jajanan seperti Newton Food Centre, Whampoa Food Centre, Haig Road Market and Food Centre, Golden Mile Food Centre, Hong Lim Market and Food Centre, Chinatown Complex Market and Food Centre, dan Tekka Centre.
"Agensi telah menerima umpan balik di pusat-pusat ini di mana kelompok cenderung berlama-lama dan gagal untuk mengamati langkah-langkah manajemen yang aman," kata NEA.
Mereka yang melanggar langkah-langkah menjaga jarak yang aman menghadapi denda S$300 untuk pelanggaran pertama. Pelanggar berulang menghadapi denda S$ 1.000 atau penuntutan di pengadilan untuk kasus-kasus yang mengerikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: