Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUPLT 2021-2030 Resmi Dirilis, Porsi Bauran EBT Capai 51,6 Persen

RUPLT 2021-2030 Resmi Dirilis, Porsi Bauran EBT Capai 51,6 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dalam RUPTL yang baru ini, pemerintah memperbesar porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi. Langkah ini sekaligus menjawab Paris Agreement dan membuat Indonesia berperan aktif dalam mengurangi emisi karbon.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pada RUPTL yang baru ini, porsi EBT sebesar 51,6 persen pada komposisi tambahan pembangkit, sementara komposisi pembangkit fosil sebesar 48,4 persen.

Baca Juga: Penambahan Kapasitas Pembangkit Listrik EBT secara Masif Mulai Dilakukan 2031

"RUPTL PLN 2021-2030 saat ini merupakan RUPTL lebih hijau atau greener karena porsi penambahan pembangkit EBT sebesar 51,6 persen," ujarnya dalam Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030 Sesuai Kepmen ESDM No.188.K/HK/.02/MEM.L/2021, Selasa (5/10/2021).

Pemerintah, lanjut Arifin, terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement, terutama terkait komitmen sektor energi untuk dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314–446 juta ton CO2 pada 2030 melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, serta penerapan teknologi energi bersih.

Tuntutan bagi industri menggunakan energi yang green menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi di Indonesia. Termasuk penggunaan listrik yang berasal dari energi yang bersih.

Dari sisi konsumsi listrik, dalam RUPTL PLN 2021-2030 diproyeksikan hanya tumbuh rata-rata sekitar 4,9 persen. Target tersebut lebih kecil dibandingkan dengan target pertumbuhan listrik rata-rata sekitar 6,4 persen pada RUPTL PLN 2019-2028.

"Kami berharap atas adanya tuntutan global dan dengan memperhatikan kondisi PLN, RUPTL PLN 2021-2030 dapat menjawab semua permasalahan di sektor ketenagalistrikan," ungkapnya.

Dari serangkaian diskusi yang cukup panjang antara Pemerintah dan PLN serta memperhatikan masukan dari kementerian dan atau lembaga terkait, telah dirumuskan RUPTL PLN 2021-2030 yang disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal 28 September 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: