Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didera Pandemi, KSP Indosurya Terus Jalankan Putusan Homologasi

Didera Pandemi, KSP Indosurya Terus Jalankan Putusan Homologasi Kredit Foto: Ist

Terhadap upaya yang dilakukan pengurus KSP ini, pengamat koperasi yang juga ketua Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto  mengatakan, dalam homologasi, semua pihak harus menjalankan komitmen untuk menyelesaikan perdamaian.

Dia mengamini, tidak mudah bagi usaha apapun untuk bergerak dalam pandemi ini.  Menurutnya adalah hal yang positif jika pengurus berupaya keras, sampai melepas aset milik KSP Indosurya, baik properti maupun aset lainnya.

Suroto menjelaskan, jika pengurus koperasi mengalami kendala dalam pembayaran, bisa diatur ulang dengan kesepakatan baru.  Begitu keputusan penyelesaian secara damai ditetapkan, artinya masing-masing pihak harus berkomitmen atau berupaya untuk sama-sama mencari solusi.  Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran asal sesuai kesepakatan dua pihak, adalah hal yang wajar. 

“Kewajiban tetap harus diselesaikan oleh koperasi tapi disesuaikan dengan kesepakatan baru. Seperti misalnya rescheduling pembayaran dan lain sebagainya,” ujarnya, Senin (10/4/2021).

Baca Juga: KemenkopUKM dan Dua Kementerian Kolaborasi Dorong Koperasi, UMKM, dan IKM Bermitra dengan BUMN

Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto juga mengapresiasi langkah Henry Surya,  pendiri KSP Indosurya yang ikut membantu KSP itu mengembalikan dana anggota. Eko menuturkan, jaminan pendiri seperti dalam persoalan KSP Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya dimana kebanyakan pengurus malah tak jelas rimbanya. Dia juga mengatakan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana anggotanya.  

"Kalau ada iktikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," ujar Eko di Jakarta, beberapa waktu lalu.  

Sebaliknya, Henry Surya, pendiri KSP Indosurya membantah menggunakan dana KSP untuk kepentingan pribadi. Dia juga hadir di Pengadilan Negeri dalam proses homologasi ini, menegaskan hal tersebut dan keinginannya membantu pengurus menyelesaikan homologasi. 

Sedang Suroto mengatakan,  homologasi adalah bentuk kesepakatan yang ditetapkan hakim dan menjadi putusan pengadilan. Semua pihak, baik pengurus maupun anggota harus mematuhinya. 

Untuk diketahui, dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: