Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 L: Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi

4 L: Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi -

Pengamat politik Ujang Komaruddin menilai wajar saja Presiden Joko Widodo lebih percaya Luhut Binsar Panjaitan dibanding menteri lainnya untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menurut Ujang, Jokowi sepanjang masih menjadi presiden, tentu berhak memilih siapa orang yang membantunya. Baca Juga: Luhut Lagi Luhut Lagi, 'Jokowi Gak Percaya Menteri Lain?'

"Mungkin dia (Luhut) yang sedang dipercaya Jokowi. Atau bisa juga Jokowi tak percaya pada menteri-menteri lain, sehingga hampir semua urusan banyak diserahkan kepadanya."

"Atau Jokowi juga tak melihat banyak anak-anak bangsa lain yang hebat dan mampu, sehingga Luhut lagi yang dipercaya," kata dia saat dihubungi, Minggu (10/10). Baca Juga: Arief Poyuono Cium Bau-bau Kedekatan Luhut dengan China di Kereta Cepat

Oleh karena itu, menurut pria yang akrab disapa Kang Ujang itu, wajar posisi strategis di negeri ini diserahkan kepada Luhut.

"Luhut lagi, Luhut lagi, Luhut lagi, dan Luhut lagi (4 L), mungkin itu yang tepat disematkan kepada Luhut. Namun, itulah kuasa Jokowi sebagai presiden, sehingga bisa menunjuk Luhut untuk bisa membantu menyelesaikan urusan-urusan pemerintahan, termasuk urus kereta cepat Jakarta-Bandung," kata dia.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi perpres tersebut.

Adapun komite yang dipimpin Luhut memiliki tugas salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: