Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halo Bang Yusril Gugatan Judicial Review AD/ART Tidak Lazim Lho, Pengacara Demokrat Beberkan...

Halo Bang Yusril Gugatan Judicial Review AD/ART Tidak Lazim Lho, Pengacara Demokrat Beberkan... Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat oleh eks kader Partai Demokrat yang dikuasakan kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai langkah tak biasa.

Hamdan mengatakan, AD/ART Partai Demokrat yang jadi objek gugatan Yusril bukanlah UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gegara Urusan Demokrat Bikin Kawan jadi Lawan

"Hal penting yang ingin kami sampaikan, permohonan JR tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/10/2021).

Dia mengatakan, jika merujuk Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu, peraturan tertulis yang memuat norma hukum harus mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.

Dari norma itu, kata dia, AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan. "Dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya. Tidak mengikat keluar. Jadi, dalam batasan pengertian ini, tidak termasuk peraturan perundang-undangan,"ungkapnya.

Selain itu, AD/ART Parpol juga bukanlah produk lembaga negara sebagaimana ditegaskan dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan itu. Dalam hal ini, AD/ART Partai Demokrat ditetapkan melalui mekanisme pengambilan keputusan tertinggi.

"AD/ART Partai Demokrat juga tidak ditetapkan oleh lembaga negara. Sejak kapan parpol adalah lembaga negara atau pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan oleh parpol yang bersangkutan yaitu para pendiri partai atau anggota melalui keputusan kongres," katanya.

Atas dasar itu, dia menilai gugatan Yusril sejatinya salah menurut UU Nomor 11 Tahun 2012. Negara juga tidak memberikan atribut apapun kepada parpol sebagai tanda menjadi lembaga negara.

"Parpol juga bukan lembaga negara. Karena tidak dibentuk oleh negara, tidak diberi atribut dan wewenang negara, lembaganya pun tidak boleh serupa. Lambangnya pun tidak boleh serupa dengan lambang negara," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: