Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas

Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 dalam mengawasi dan menindak oknum jaksa dan pegawai nakal mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat.

Apresiasi antara lain disampaikan oleh Kidung Tirto Suryo Kusumo, spiritualis nusantara yang kerap meneropong persoalan sosial-budaya, politik dan hukum di Tanah Air.

Menurut Kidung Tirto, tindakan Satgas 53 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta mencerminkan sikap tegas Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin SH MH terhadap oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dan merusak nama baik institusi.

Pembentukan Satgas 53 itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 silam. Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. 

"Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Oknum jaksa nakal harus disikat agar hukum bisa tegak serta menjaga marwah dan kinerja Kejaksaan yang kini sudah baik,” kata Kidung Tirto, Selasa (12/10).

Meskipun jumlah laporan mengenai jaksa nakal cenderung menurun, dia mendapat informasi masih ada oknum jaksa yang berani menyalahgunakan wewenang.

Kidung Tirto mengatakan semangat bersih-bersih Jaksa Agung ST Burhanuddin harus didukung seluruh jajaran Kejaksaan, mulai dari pusat hingga daerah.

"Jajaran Kejaksaan jangan mengkhianati Jaksa Agung yang sudah mati-matian menjaga marwah Adhyaksa dan menegakkan keadilan dengan hati nurani,” ujarnya.

Menurut spiritualis yang sering bertapa di Gunung Lawu ini, tindakan Satgas 53 menunjukkan fungsi Bidang Intelijen dalam mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan dengan baik.

Namun, langkah itu harus didukung penuh Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan agar penyalahgunaan wewenang bisa dicegah. 

"Jika Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan JAM Pembinaan (Jambin) bekerja dengan baik, seharusnya tidak ada oknum jaksa nakal. Oleh karena itu, jangan asal promosi pejabat di tingkat Kejati atau Kejari, Jamwas dan Jambin sebaiknya melibatkan Intelijen untuk profiling calon pejabat yang mereka usulkan,” tegas Kidung Tirto.

Dalam kunjungan Kerja Virtual Ke-6 Tahun 2021 pada Senin (11/10) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dia masih menemukan banyak usulan promosi pegawai yang tidak didasarkan pada prestasi dari pegawai yang diusulkan, bahkan ada yang belum memenuhi syarat pun diusulkan.

"Pengusulan promosi harus lebih objektif dan selektif, harus didasarkan pada prestasi dan dedikasi, sehingga diharapkan tercipta iklim sehat kompetisi para pegawai untuk berlomba lomba meningkatkan prestasi,” pesannya.

Jaksa Agung juga kembali mengingatkan Jamwas untuk lebih memberikan penekanan kepada para Aswas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Beberapa saat yang lalu kita masih menemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang mencoba melakukan perbuatan tercela dan kepada mereka telah kita ambil tindakan tegas atas perbuatannya,” tegasnya.

Tindakan tegas, tutur Burhanuddin, terpaksa diambil karena jajaran pimpinan Kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan dan jajarannya tahu tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela. 

Dia mengingatkan seluruh insan Adhyaksa bahwa pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan imbauan pimpinan tidak diindahkan dan tetap mecoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka dia tidak akan ragu untuk menindak.

Jaksa Agung juga meminta Jamwas mengingatkan seluruh Kajati dan Asisten Pengawasan (Aswas) agar tidak menunda-nunda menyampaikan pelaksanaan putusan penjatuhan hukuman kepada pegawai.

“Saya telah mengeluarkan memorandum Nomor B-211 tanggal 6 Agustus 2020, saya minta seluruh Aswas untuk mempedomani surat itu. Segera tindaklanjuti pelaksanaan putusan sebagaimana ketentuan jangka waktu yang tertuang dalam ketentuan,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: