Partai Demokrat telah mengeluarkan surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi ini ditandatangani oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II di atas meterai pada 29 September 2021 dan diterima Mahkamah Agung pada 6 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, pertimbangan Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II mencabut permohonan judicial review adalah untuk kepentingan demokrasi dan eksistensi Partai Demokrat.
Baca Juga: Politikus Demokrat Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Yusril
Selain itu, Nur Rahmat juga menyatakan mencabut dirinya sebagai pihak pemohon dalam permohonan hak uji materi dalam register perkara Nomor 39 P/HUM/2021 tertanggal 13 September 2021 di Mahkamah Agung.
"Bahwa permohonan hak uji materi tersebut diajukan melalui kantor hukum IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE," tulis petikan surat pernyataan mencabut permohonan judicial review Nur Rahmat, Selasa (12/10/2021).
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra ngotot dan memastikan permohonan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap berjalan.
Bahkan, Yusril membantah bahwa permohonan judicial review dicabut. Ia menjelaskan ada empat pihak yang mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat.
Kalaupun salah satu pemohon mencabut permohonan, masih ada tiga pemohon yang tetap ingin melanjutkan uji materi tersebut di MA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti