Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang Orang NU Teriak-teriak ke Jokowi-Megawati: Ini Skandal Pengetahuan!

Suara Lantang Orang NU Teriak-teriak ke Jokowi-Megawati: Ini Skandal Pengetahuan! Kredit Foto: Antara/Setpres Lukas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh Nahdlatul Ulama Ulil Abshar Abdalia mengkritik pengangkatan ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Megawati sudah dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Didoakan Dapat Jabatan Baru Lagi, Biar Setara Opung Luhut

Ulil Abshar menilai Megawati tidak pantasdidapuk menjabat ketua BRIN, alasannya karena dia adalah seorang politisi ulung yang dianggapnya tidak cocok untuk memimpin sebuah lembaga riset.

Baca Juga: Lepas dari Bayang-bayang Megawai, Puan Maharani Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2024

"Bagi saya, mengangkat Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN adakah "skandal pengetahuan" di Indonesia. Megawati adalah sosok politik, bukan sosok riset dan pengetahuan," tulis Gus Ulil di Twitter, dikutip Populis.id, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Rabu (13/10/2021).

Adapun, pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 45/2021 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah badan riset dan inovasi (BRIN).

“Demi Allah saya bersumpah.Bahwa saya akan setia kepada UUD tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Jokowi yang diikuti Megawati dan anggota BRIN yang dilantik.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, Bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tambahnya.

Diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2021, BRIN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.

BRIN disebutkan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.

Tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.

Baca Juga: Anak Buahnya Sempat Sentil Megawati, Orang PDIP Ingatkan AHY: Minta Maaf Juga...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: