Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kasus Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan: Akan Selidiki Secara Tuntas

Terkait Kasus Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan: Akan Selidiki Secara Tuntas Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap selebgram Rachel Vennya, soal kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

"Hari ini sudah kami layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngegas, Minta Rachel Vennya Dipenjara

Selanjutnya pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Rachel Vennya pada Kamis, 21 Oktober 2021. "Kami jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.

Berdasarkan instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Yusri menyampaikan, pihaknya juga akan menyelidiki keterlibatan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas," imbuh Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Rachel Vennya ketahuan kabur setelah menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya seharusnya melakukan karantina selama delapan hari penuh. Tapi berkat bantuan oknum TNI, janda dua anak itu berhasil kabur.

Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga, teman dan kekasihnya Salim Nauderer terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.

Atas kasus ini, Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun publik meminta mantan istri Niko Al Hakim ini mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Diungkap Nikita Mirzani! Ternyata Rachel Vennya Telah Kabur 2 Kali dari Karantina

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: