Sidang lanjutan dugaan korupsi di PT Asabri dengan terdakwa Sonny Wijaya, Jimmy Sutopo dan Heri Setianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/10), dengan menghadirkan 13 orang saksi, salah satu diantaranya Betty Halim mantan Komisaris PT Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS).
"MDS bergerak di bidang perantara (broker) pedagang efek. Sedangkan Asabri merupakan klien Millennium Danatama Securitas sejak pertengahan 2013, termasuk juga perusahaan - perusahaan Reksadana. Basically, MDS hanya mentransaksikan saham klien ke klien. Jadi klien yang menginstruksikan beli atau jual,” ujar Betty saat menyampaikan kesaksiannya, di depan majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Baca Juga: Kejagung Pastikan Bakal Periksa dan Telisik Aset-Aset Mitra Asabri
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjelaskan saat bertransaksi dengan Millennium Capital Management (MCM) yang merupakan pengelola Reksadana Asabri yang juga sebagai klien MDS, siapa penentu pembelian saham tersebut, secara tegas Betty menjawab Heru Hidayat.
“Apakah Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto atau Moudy," tanya JPU lagi. Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa dua Mitranya dalam Kasus Asabri
Kemudian Betty menjawab, sepengetahuannya pemilik MCM adalah Heru Hidayat. Hal tersebut dia ketahui berdasarkan informasi lisan dari mantan adik iparnya, Liem Anggie, bahwa Heru Hidayat telah membeli keseluruhan perusahaan itu sekitar tahun 2010 silam.
“Dalam kesaksian Anggie terdahulu juga dikatakan MCM sudah dijual, namun dibantah oleh Heru”, kata Ketua Majelis Hakim menambahkan keterangan Betty.
Disisi lain, Betty juga menyatakan tidak pernah menyarankan MI pengelola dana Asabri untuk membeli saham saham tertentu.
"Penentuan pembelian saham itu diranahnya MCM ,” kata Betty.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: