Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Publik Dibuat Geram, Muncul Petisi Penjarakan Rachel Vennya yang Sudah Banyak Ditandatangani

Publik Dibuat Geram, Muncul Petisi Penjarakan Rachel Vennya yang Sudah Banyak Ditandatangani Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina melahirkan sebuah petisi di situs change.org Petisi tersebut meminta agar ada proses hukum untuk ibu dua anak itu.

"Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut.

Baca Juga: Anggap Rachel Vennya Bohong, Nikita Mirzani Langsung Ngegas: Berani Banget Bohong!

Pengamatan Suara.com di situs tersebut, hingga Rabu (20/10/2021) siang, petisi sudah ditandatangi 10.416 orang. Sementara target awal adalah 15.000 tandatangan.

Petisi dibuat oleh Natyarina Avie. Dalam keterangannya, dia menghimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum.

"Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" sambungnya.

Mereka yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel tidak cukup. Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena dia positif covid-19. Meski berat dipisahkan selama 14 hari, dia tetap ikuti aturan tersebut.

Apa yang diungkapkannya ini untuk menanggapi Rachel yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina.

"Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis Dwi.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, ada seorang prajurit TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Prajurit berinisial FS tersebut kini sudah dinonaktifkan.

Baca Juga: Ikut Ramaikan Suasana, Deddy Corbuzier Pajang Foto Rachel Vennya, Nikita Mirzani Langsung...

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina pada Kamis (21/10/2021).

Dia terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: