Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Bisa Dijerat 2 Undang-Undang Ini Sekaligus

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Bisa Dijerat 2 Undang-Undang Ini Sekaligus Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rachel Vennya dapat dijerat undang-udang berlapis karena kasusnya yang kabur kala karantina di Wisma Atlet. Yaitu, Undang-Undang Wabah Penyakit dan Karatina (kesehatan). 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Beri Sindiran, Deddy Corbuzier Juga Mau Melanggar Kalau Rachel Vennya Hanya Didenda

"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama undang undang tentang wabah penyakit, dan yang kedua itu karantina (kesehatan)," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Meski begitu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat tak menjelaskan pasal yang akan dijerat terhadap Rachel Vennya. Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan bila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

"Bisa saja (langsung penyidikan). Intinya sih kalau penyidikan, dasarnya alat bukti, dasarnya penyidikan itu alat butik dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dokumen dan lain sebagainya," katanya menerangkan.

Rencananya, Rachal Vennya dan kekasih, Salim Nauderer serta sang manajer, Maulida Khairunnisa akan dimintai klarifikasi terkait dugaan kabur dari karantina.

"Ya kami klarifikasi karena beritanya sudah beredar, kemudian juga melanggar prokes dan lain sebagainya. Hari ini kami jadwalkan klarifikasi, rencananya akan datang jam 1," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim ini telah mengaku tidak menjalani karantina sesuai aturan saat kembali dari Amerika Serikat. Padahal aturannya, mereka yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani karantina mandiri. 

Selain berpotensi melanggar aturan, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan apa yang dilakukan Rachel Vennya dan dua orang tersebut bisa membahayakan orang-orang disekitarnya.  "Ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri Yunus. 

Terungkapnya insiden Rachel Vennya yang kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat berawal dari kicauan warganet. Ia bersaksi bahwa sang selebgram kabur setelah menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet.

Ironinya, ibu dua anak itu hanya menjalani satu kali swab sebelum meninggalkan tempat karantina.

"Gue ada bukti Rachel update story di kamar Wisma Atlet. Gue kesal sama dia, dengan mudahnya lolos karantina, sedangkan di sini banyak TKW berumur terpaksa karantina 8 hari," tulis akun @clev**** yang viral pada Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: Usai Cerai, Celine Evangelista Diisukan Dekat dengan...

Kaburnya Rachel Vennya juga dibantu salah satu oknum TNI yang bertugas di bandara. Seseorang berinisial FS tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugasnya.

"Oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," demikian keterangan dari Kolonel Arh Herwin BS

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: