Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Masalah Karantina, Rachel Venya Kena Pasal Pelanggaran Lagi

Selain Masalah Karantina, Rachel Venya Kena Pasal Pelanggaran Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menelusuri pelat RFS pada mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) malam. Hasilnya pelat khusus pejabat sipil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menelusuri pelat RFS pada mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) malam. Hasilnya pelat khusus pejabat sipil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.

"Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).

Lanjut Sambodo, kendaraan yang ditumpangi Rachel Vennya tak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hanya saja, data di kepolisian berwarna putih, sementara mobil yang digunakan berwarna hitam.

Karena, itu pihaknya akan memeriksa dan meminta klarifikasi terkait hal itu kepada yang bersangkutan.

"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," tegas Sambodo. 

Maka dengan demikian, kata Sambodo, Rachel tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Mungkin saja, lanjutnya, sebenarnya kendaraan tersebut sudah dicat tapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum diubah.

"Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," kata Sambodo.

Akibat perbuatannya, Rachel Vennya terancam dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika memang yang bersangkutan terbukti melanggar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: