Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mendapatkan penghargaan sebagai badan publik dengan kualifikasi atau kategori “Informatif” dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, Perpusnas meraih nilai 93,73. Sebagai informasi, berdasarkan monev keterbukaan informasi pada tahun 2020, Perpusnas mendapatkan kualifikasi “Cukup Informatif” dengan nilai 75,74.
Baca Juga: MOU Perpusnas dan Kemenag Luncurkan Portal Kepustakaan Keagamaan dan Pengembangan Perpustakaan
Pada 2021, KIP melakukan monev di 337 badan publik dengan rincian sebanyak 83 badan publik memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif. Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh KIP setiap tahun.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan kunci keberhasilan dari Keterbukaan Informasi Publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Untuk itu, badan publik diminta untuk mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi. Pengelolaan keterbukaan informasi publik mesti dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan kebangsaan yang demokratis,” jelasnya dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, pada Selasa (26/10/2021).
Semua badan publik diminta terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Wapres menegaskan, kritik harus disikapi dengan santun, baik, beretika, sesuai norma serta ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara demokratis.
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif.
Wapres menambahkan, Indonesia merupakan inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP), inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai anggota OGP, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau mudah dan berkualitas,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: