Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Optimalisasi Anggaran Program PEN

Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Optimalisasi Anggaran Program PEN Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Klaster kelima Insentif Usaha dengan Pagu Rp62,83 triliun terealisasi Rp68,07 triliun (57,7%). Rincian manfaatnya, PPh21 DTP untuk 81.980 pemberi kerja,  PPh Final UMKM DTP untuk 124//209 UMKM, pembebasan PPh 22 Impor untuk 9.490 wajib pajak (WP), pengurangan angsuran PPh 25 untuk 57.529 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 2.419 WP, pnurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DTP property untuk 768 penjual dan PPnBM mobil untuk 6 penjual dan BM DTP nilai impor Rp2,46 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 /Kepala BNPB melalui Juru Bicara/Koordinator Tim Pakar, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas sepanjang 2021 telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengatur pelaku perjalanan, baik internasional dan dalam negeri, hingga melakukan penanganan ke tingkat terkecil demi memutus mata rantai penularan dari hulu ke hilir. 

Saat terjadi lonjakan pertama pada Januari 2021 yang merupakan dampak dari libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menjadi upaya mitigasi kasus. Setelah kasus turun, kebijakan PPKM dilanjutkan dengan PPKM Mikro yang diterapkan di seluruh Indonesia. 

Satgas juga membentuk posko hingga ke tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia dalam mengawasi protokol kesehatan di tingkat terkecil sehingga dapat memutus mata rantai penularan dan masyarakat tetap aman dan produktif. Pada saat terjadinya lonjakan kedua di bulan Juli 2021, PPKM Mikro dilanjutkan dengan kebijakan  PPKM Darurat, karena terjadi lonjakan dampak dari Idul Fitri. “Kebijakan ini (PPKM Darurat) berhasil menekan kasus sehingga dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 1- 4 yang masih berlaku hingga saat ini,” lanjut Wiku.

Selain berbasis PPKM, kebijakan Satgas juga mengatur pelaku perjalanan internasional dan perjalanan dalam negeri. Untuk perjalanan internasional, Satgas telah mengeluarkan 6 surat edaran dan 11 surat edaran perjalanan dalam negeri sepanjang tahun 2021. Termasuk juga mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021. Upaya lainnya seperti pemantauan perubahan perilaku masyarakat yaitu menjaga jarak, memakai masker, pembentukan posko di seluruh Indonesia, penyediaan fasilitas isolasi terpusat dan distribusi masker sebagai upaya pencegahan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: