Pertanyakan Penghapusan Pasal Imunitas, PEPS: Bagaimana Implikasinya terhadap Kebijakan Tes PCR?
Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyoroti penghapusan pasal imunitas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengaitkannya dengan kebijakan harga tes PCR.
MK merevisi Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 2/2020 dengan mengganti frasa 'bukan merupakan kerugian negara' menjadi 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Baca Juga: Soroti Harga Tes PCR, PEPS Bandingkan Harga dengan PCR Kit
Dari perubahan itu, Anthony menjelaskan interpretasinya terkait bunyi hukum tersebut.
"Berarti, sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan itu baru bisa dianggap sebagai korupsi," jelasnya dalam diskusi virtual Narasi Institute, Jumat (29/10/2021).
Ia kemudian menjabarkan interpretasi tersebut dan mengkaitkannya dengan kebijakan harga tes PCR.
"Apakah kebijakan penentuan harga tes PCR merugikan negara? Belum tentu. Karena yang rugi adalah masyarakat. Karena masyarakat yang PCR," katanya.
Kemudian, Anthony mempertanyakan apakah penentuan harga tes PCR yang diminta Presiden Jokowi dilakukan dengan itikad baik. "Kalau itu menguntungkan pihak lain dengan harga abnormal, harga monopoli, saya melihatnya itu belum tentu dilakukan dengan itikad baik, karena di situ ada abnormal profit," ujar Anthony.
Berdasarkan penafsiran tersebut, Anthony menyoroti tentang apakah penentuan harga tes PCR oleh presiden melanggar peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 27 Ayat 1 tersebut.
"Jadi pertanyaannya, karena Presiden yang menentukan, apakah presiden dapat menentukan harga PCR menurut UU? Nah ini ahli hukum yang coba menginterpretasikannya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: