Dia mengatakan, rakyat menantikan keberanian dan ketegasan seperti yang dilakukan Jaksa Agung terhadap koruptor, apalagi di saat bangsa ini sedang menghadapi pandemi.
Langkah Jaksa Agung dinilai telah meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo khususnya di bidang hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung mengungkapkan sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara Jiwasraya dan Asabri, dengan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.
Burhanuddin juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.
“Adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” tuturnya.
Pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi itu didukung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Saya menyambut baik gagasan Jaksa Agung tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: