Ketiga, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya (transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali maupun Non Jawa Bali. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir saya ingin mengingatkan kesediaan masyarakat, untuk menjalankan upaya pengendalian COVID-19 yang ada secara patuh dan bertanggung jawab. Karena pada prinsipnya untuk kemaslahatan bersama. Ditemukannya adanya pelanggaran beberapa kebijakan terkait seharusnya menjadi refleksi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
"Untuk sama-sama mengevaluasi sejauh mana kita mampu menjalankan upaya bela negara dalam rangka Indonesia menuju Endemi COVID-19," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: