Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buka Suara Soal Upah Pekerja, APINDO: Kami Minta Pemda Patuh kepada PP 36/2021

Buka Suara Soal Upah Pekerja, APINDO: Kami Minta Pemda Patuh kepada PP 36/2021 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara soal isu penolakan buruh terkait mekanisme perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang ramai belakangan.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, menegaskan besaran UMP akan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam hal ini, ia meminta para kepala daerah untuk mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Apindo Gaet Calon Investor Tanamkan Modal di Jabar

"Sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang khusus untuk pengupahan turunannya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, upah sektoral ditiadakan, hanya ada UMP dan UMK (upah minimum kabupaten/kota). Melalui ini, kami berharap pemda mengikuti PP Nomor 36, khususnya gubernur yang akan mengeluarkan UMP," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut, ia mengamini masalah pengupahan memang selalu ada tarik menarik dan ketidakpuasan dari berbagai pihak. Akan tetapi, ketentuan pengupahan ini sudah ditetapkan melalui formula yang tertuang pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Dan harapan kami, hal ini dapat membawa keteduhan ke semua pihak. Karena tidak pas kalau setiap tahun [pengupahan] dipermasalahkan. Karena pada kenyataannya, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan masih sangat besar," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI yang juga Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah APINDO Adi Mahfudz menilai median upah minimun di Indonesia suda terlanjur tinggi. 

"Median atau jenjang rata-rata upah minimum itu 0-2%. Di negara maju di bawah 0,6%. Adapun di Indonesia dan Filipina sudah di atas 1%," terang Adi.

Menurutnya, hal ini tidak selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja, yaitu mendatangkan investasi dan gairah serta pertumbuhan ekonomi yang diharapkan kian bertumbuh.

Pada kesempatan itu ia juga meminta pihak manapun agar tidak mengintervensi keputusan gubernur dalam menetapkan upah minimum. "Dan untuk gubernur mohon menetapkan berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: