Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Dituding Makin Ramah dan Baik ke Koruptor Sejak Ditinggalkan Alm Artidjo Alkostar

MA Dituding Makin Ramah dan Baik ke Koruptor Sejak Ditinggalkan Alm Artidjo Alkostar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, melihat Mahkamah Agung (MA) menjadi lebih ramah dengan koruptor sejak ditinggalkan oleh mantan Hakim Agung, mendiang Artidjo Alkostar.

Salah satu buktinya ialah dengan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Mendiang Artidjo yang juga dikenal sebagai algojo bagi para terpidana korupsi meninggalkan MA karena memasuki masa purna tugasnya pada 2018.

Sebelum 2018, PP 99/2012 sempat diajukan untuk diuji materiil ke MA pada 2013 dan 2015, namun ditolak.

"Pada dua pengujian itu menolak dengan alasan tindak pidana korupsi extraordinary," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).

Namun permohonan kembali diajukan pada 2021 dan dikabulkan oleh MA. Adapun pemohonnya merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Selain itu, Zaenur juga melihat kalau MA sering mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana korupsi.

"Sekarang untuk hal yang sangat diperdebatkan dari dulu PP 99/2012 ini juga dikabulkan oleh mereka," ujarnya.

Sebelumnya MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengaturpengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: