Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Wanti-wanti Supaya Tak Ada Praktik Monopoli Dalam Survei Tambang Nikel

KPPU Wanti-wanti Supaya Tak Ada Praktik Monopoli Dalam Survei Tambang Nikel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) | Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai selisih penghitungan kadar nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dimana hanya terdapat satu surveyor yang ditunjuk smelter, masih menuai polemik. 

Sejatinya, pemerintah sudah menetapkan sejumlah perusahaan penyurvei yang boleh dan diizinkan untuk melakukan verifikasi atas kadar nikel di sisi hilir. Jika merujuk pada data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada empat surveyor untuk memverifikasi nikel, yakni Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, Sucofindo, dan Carsurin.

Rupanya, ada privilege yang diberikan ke salah satu penyurvei. Bahkan, salah satu penyurvei dinilai melakukan potong kompas. Seharusnya melakukan survei dengan datang langsung ke lokasi tambang, namun ternyata hanya video dan foto sampel.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, mengingatkan agar jangan sampai terjadi diskriminasi atau tindakan monopoli dalam praktik usaha, termasuk di industri nikel. 

Kodrat menilai, dalam kasus penunjukan surveyor di lokasi nikel, bisa masuk kategori diskriminasi. Pasal tersebut memang antar pelaku usaha. Sementara dalam kasus surveyor nikel, ada kemungkinan terlibat pihak lain. Sehingga menurut Kodrat bisa mengambil pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. 

Di dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, dinyatakan bahwa pengertian tender itu mencakup tawaran mengajukan harga untuk: (1) memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; (2) mengadakan barang dan/atau jasa; (3) membeli suatu barang dan/atau jasa; (4) menjual suatu barang dan/atau jasa," 

"Kemungkinan yang bisa diduga, pihak lain ini adalah yang punya kewenangan dalam penunjukan pengadaan surveyor nikelnya. Kalau ini yang saya tangkap ada pengadaan untuk surveyor, kemudian surveyor ada banyak kenapa menang itu saja, yang ditunjuk itu saja", ucap Kodrat, saat dihubungi media, Selasa (2/21/2021). 

Kalau pengadaan, kan, ada tender. Pengadaan tender ini bisa ambil pasal 22 tentang kongkalikong persekongkolan, antara pelaku usaha pihak lain. Pihak lainnya vertikal yaitu, mereka yang punya kwenangan menunjuk, dan mereka yang punya otoritas pengadaan," lanjutnya

Penunjukan langsung bisa saja dikecualikan, kalau semua berdasar hirearki perundangan, ada Undang-undang, ada Peraturan Pemerintah, ada Peraturan Menteri, yang menunjuk pihak tertentu. Tapi kalau semua harus melalui pengadaan, mau tidak mau patuh pada aturan pengadaan, dan KPPU bisa masuk melakukan penyelidikan. 

"KPPU akan melihat ini, apakah sesuai aturan pasal 22, mengenai persekongkolan tender, pelaku usaha dengan pihak lain. Berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi, pihak lain yang punya kewenangan, dalam hal ini pihak pengadaanya, bisa juga pemerintah yang mengawasi surveyornya," tegas Kodrat.   

Kalau ini dibiarkan sudah jelas merugikan. Karena itu, KPPU berharap, jika ada merasa dirugikan, laporkan ke KPPU.  Ia mengingatkan, yang namanya membuat satu pelaku usaha saja, termasuk praktik monopoli. Memenangkan satu pihak, dengan merugikan  orang lain, tidak diperbolehkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: