Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Dinilai Berpotensi Jadi Salah Satu Pemain Pusat dalam Industri Kendaraan Listrik Global

Indonesia Dinilai Berpotensi Jadi Salah Satu Pemain Pusat dalam Industri Kendaraan Listrik Global Seorang pengemudi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (7/10/2020). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia dinilai memiliki potensi yang cukup untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri kendaraan listrik global. Hal tersebut diungkapkan oleh Konjen RI Shanghai, Deny W Kurnia.

"Indonesia merupakan negara yang akan menjadi salah satu pusat pertumbuhan dan titik pusat industri [kendaraan listrik] ini," kata Deny dalam webinar, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: SiCepat Gandeng Volta Kenalkan Sepeda Motor Listrik Hemat Energi

Pandangannya tersebut lahir dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Hal ini, menurut Deny, membuat Indonesia memiliki banyak sumber yang bisa ditawarkan untuk industri kendaraan listrik.

Selain itu, ia meyakini Indonesia juga mengalami peningkatan terkait sumber daya manusia dan kekuatan pembelian. Indonesia juga memiliki strategi terbuka bersama negara-negara lain, termasuk ASEAN.

"Jadi, kita [Indonesia] duduk persis di tengah perdagangan terbuka tingkat global," tambahnya.

Ia juga memandang Omnibus Law mendukung terciptanya peningkatan investasi di Indonesia. Dengan demikian, industri ini akan bergerak dengan cepat.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier menjelaskan pihaknya telah menyusun peta jalan (roadmap) baru guna mendukung industri kendaraan listrik Indonesia.

"Untuk mengakselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia, Kemenperin mengajukan sebuah konsep baru mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang akan membantu para pelaku manufaktur mengakselerasi investasi di Indonesia," ujarnya.

Konsep baru ini akan menggantikan Peraturan presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Dalam proposal baru tersebut, Kemenperin akan lebih banyak memberikan proporsi untuk perakitan serta riset dan pengembangan.

"Akan tetapi, ini masih di tahap diskusi, apakah ini akan diterima oleh para stakeholders atau tidak," imbuhnya.

Sebagaimana yang telah diketahui, Kemenperin menargetkan dapat mencapai total produksi hingga 600 unit mobil listrik pada 2030 mendatang. Dari angka ini, diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM hingga 7,5 juta barel dan menurunkan emisi CO2 hingga 2,7 juta ton. Target ini dirancang untuk mencapai tujuan Kemenperin membentuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: