Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Miring Sana Sini, Reiner Rahardja Buktikan Integritasnya dalam Berbisnis

Dituding Miring Sana Sini, Reiner Rahardja Buktikan Integritasnya dalam Berbisnis Kredit Foto: Istimewa

Sadar bahwa dirinya dipojokkan, maka Reiner Rahardja pun memenuhi panggilan dan membuktikan dihadapan aparat hukum terkait praktek bisnis yang dijalankan. Saat ini, ia menegaskan, beberapa kasus sudah dihentikan karena, “Tidak ditemukan peristiwa pidana dan bukan pidana”, katanya. 

“Pembuktian tersebut justru menerangkan bahwa bisnis saya memang benar ada dan terbukti tidak bodong, perkara dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana dan peristiwa melawan hukum. Tuduhan dari mereka hanya berdasar dari hoax dan fitnah yang digiring oleh sebuah akun Instagram anonim saja. Padahal mereka tinggal audit bisnis nya saja, namun sayang itu tidak pernah dilakukan tapi mereka langsung mengirimkan somasi dan melaporkan saya ke kepolisian hanya karena ingin uangnya kembali seketika, mereka dibutakan oleh uang dan kebencian tak berdasar.” katanya. 

Bagaimana kejelasan bisnis selanjutnya? Reiner menegaskan semua pihak bersepakat bahwa kerja sama bisnis dihentikan dan seluruh nilai investasi dikembalikan secara bertahap karena dana investasi senyatanya sudah menjadi aset untuk kepserluan bisnis.

“Seluruh keputusan perihal pengembalian uang sudah melalui proses pengadilan, waktu itu, selain saya dilaporkan secara pidana, ada juga yang menggugat saya secara perdata lewat gugatan PKPU” katanya. 

Sesuai putusan pengadilan, Reiner Rahardja sudah melaksanakan tanggungjawabnya dengan mentransfer dana ke seluruh pihak yang memiliki hak tagih, sesuai dengan Keputusan Pengadilan Juni 2021 yang mengikat kepada seluruh pihak baik yang hadir maupun tidak hadir  sesuai UU 37/2004.

Ia berpesan, “Kalau ihwal bisnis sebaiknya diselesaikan juga secara bisnis, toh saat itu sudah ada forumnya dan yang mereka inginkan adalah uang kembali. Perlu digarisbawahi bahwa dari awal memang saya mau kembalikan uang mereka walaupun saya yang sebenarnya dirugikan, itulah integritas” katanya menegaskan. 

Adapun isu yang mengatakan dirinya membuat kelas pelatihan bisnis secara gratis tujuannya untuk dijadikan sarana funneling (menggiring orang) untuk meminta modal bisnis dan menawarkan peluang usaha, Reiner menegaskan bahwa itu sepenuhnya tidak benar dan tidak terbukti. Pengacara Reiner Rahardja, Paulus Lubis menerangkan.

“berdasarkan fakta dan keterangan klien kami, Itu semua fitnah dan tidak berdasar, klien kami tidak pernah mengajak atau meminta orang untuk melakukan investasi di kelas ICBA, justru yang terjadi adalah rekan-rekan bisnisnya yang meminta untuk dijelaskan dan ingin ikut join untuk ekspansi usaha”, katanya. 

Ia menambahkan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan keuntungan karena bisnis sifatnya tidak ada yang pasti. “Tetapi kalau proyeksi usaha pasti selalu ada dan itu hal wajar, proyeksi meleset itu sifatnya resiko usaha bukan penipuan. Jika proyeksi meleset selalu dituduh penipuan, lantas tidak ada orang mau kerjasama bisnis lagi di negara ini”, katanya. 

Terkait dengan Cryptocurrency, Paulus menegaskan perlu diluruskan bahwa kliennya tidak pernah meminta pihak manapun untuk membeli token melalui kliennya, yang justru terjadi adalah para pembeli token itu meminta bantuan dari klien kami untuk digabungkan dan dibelikan Cryptocurrency tersebut agar mendapat harga lebih murah saat sebelum launching, sebenarnya siapapun dapat membeli token tersebut, sayangnya kebaikan kliennya untuk mendapat harga murah disalah gunakan dan dijadikan bumerang. 

“Polemik Cryptocurrency terjadi karena ada 65% sisa token yang ditahan setahun oleh perusahaan Crypto yang bersangkutan dan telah dibuktikan bukan ditahan oleh klien kami. Jadi tuduhan terhadap klien kami menipu atau menggelapkan itu tidak berdasar, bahkan klien kami dituntut untuk mengembalikan dalam bentuk Rupiah dan klien kami berjiwa besar untuk mengembalikan dan menanggung kerugian rekan-rekannya, dan sudah dilakukan sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: