Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selesai Diperiksa Polisi, Begini Reaksi Rachel Vennya Terkait Status Tersangkanya

Selesai Diperiksa Polisi, Begini Reaksi Rachel Vennya Terkait Status Tersangkanya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida Khairunnisa memilih tutup mulut setelah diperiksa polisi sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung selama hampir empat jam.

Keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiganya langsung menuju mobil.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Ini Alasan Elon Musk Mau Jual Saham: Kelilit Pajak Rp213 Triliun!

Janda dua anak itu sempat mengucapkan sepatah kata sembari menuju ke mobil. Ia hanya meminta doa tanpa menjelaskan pemeriksaan hari ini.

"Doain aja ya kak, doain Rachel, makasih ya," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Pantauan Suara.com, suasana cukup tak terkendali lantaran tiga tersangka kasus dugaan kabur karantina itu bungkam. Padahal Rachel Vennya sempat meminta awak media untuk bersabar mewawancarainya setelah pemeriksaan selesai.

Rachel Vennya dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Seperti pemanggilan sebelumnya, Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media.

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Sudah Tiba di Polda, Rachel Vennya Minta Ini Sebelum Diperiksa Jadi Tersangka

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: