Apa Alasan Australia Sebenarnya di Balik Pembakaran Kapal Nelayan Indonesia
Pekan lalu, Australian Border Force merilis foto pembakaran kapal penangkap ikan Indonesia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia. Border Force melaporkan telah menemukan 16 kapal Indonesia beroperasi secara tidak sah di dekat Rowley Shoals Marine Park di lepas pantai utara Australia Barat.
Tiga kapal segera dibakar, sementara 16 lainnya dikawal keluar dari perairan Australia. Border Force melaporkan bahwa mereka telah menyita peralatan penangkapan ikan ilegal dan 630 kilogram teripang, atau teripang, sebagai barang bukti.
Baca Juga: Takut Diprotes Banyak Pihak, Australia Utus Menlunya Hadir di Indonesia, Agendanya Lagi...
Pihak berwenang di Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera mencari keterangan lebih lanjut. Larangan di laut secara teratur menimbulkan kepekaan –dan waktunya bisa terbukti canggung dengan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne akan mengunjungi Jakarta.
Sambil menunggu penjelasan, Kementerian mengumumkan akan menunda patroli maritim gabungan Jawline-Arafura dengan Australia.
Australia memiliki sejarah pembakaran kapal penangkap ikan Indonesia yang ditemukan di dalam zona eksklusi ekonomi selama beberapa dekade, dan kasus terbaru ini menandai kedua kalinya pada tahun 2021, tulis Aristyo Rizka Darmawan dalam kolom artikel The Interpreter, Lowy Institute.
Pada tahun 2019, Australia menghancurkan kapal penangkap ikan Indonesia yang ditemukan dengan tangkapan ilegal sirip hiu, dan sebelumnya, pada tahun 2017, kapal-kapal Indonesia hancur di perairan dekat Darwin.
Indonesia, tulis Aristyo, memiliki sejarah tenggelamnya kapal yang ditemukan mengganggu perairan nasional. Selama masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, Indonesia menenggelamkan ratusan kapal penangkap ikan asing ilegal.
Kemudian Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengklaim penenggelaman kapal akan efektif sebagai pencegah illegal fishing, dan Indonesia juga sangat mendukung kampanye Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing sebagai kejahatan transnasional.
Meski Indonesia tidak lagi aktif menenggelamkan kapal asing, dan Susi telah meninggalkan jabatannya, dia secara terbuka mendukung tindakan Australia dan mendorong Indonesia untuk kembali meningkatkan upaya memerangi penangkapan ikan IUU.
Tetapi apakah legal menurut hukum internasional untuk membakar kapal penangkap ikan asing ilegal di zona eksklusi ekonomi negara-negara pesisir?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: