Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian! Ini Kata MUI Soal Aset Kripto, Nggak Haram Asalkan...

Perhatian! Ini Kata MUI Soal Aset Kripto, Nggak Haram Asalkan... Representations of the Ripple, Bitcoin, Etherum and Litecoin virtual currencies are seen on a PC motherboard in this illustration picture, February 13, 2018. | Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa aset kripto atau cryptocurrency haram hukumnya untuk dijadikan mata uang, namun bila dijadikan sebagai komoditas dengan syarat tertentu seperti syarat sil'ah sah diperjualbelikan. Keputusan itu ditetapkan dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI.

Adapun syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. Sementara itu, cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Perlu diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. 

Menanggapi hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Baca Juga: Industri Kripto Makin Rumit, Duma Negara Rusia Buat RUU Baru

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar menuturkan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asetnya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Sebenarnya semua aset kripto punya underlyingnya. Cuma ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus,” jelas Oscar.

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99% adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. Baca Juga: Kok Bisa Harga Bitcoin Bak Roller Coaster? Simak Penjelasan Bos Indodax

"Sekarang kenyataannya Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona ini dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto. Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana," ucap Oscar.

"Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," tambahnya.

Untuk diketahui, MUI mengharamkan aset kripto sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: