Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangka Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vanessa Angel: Kami Maunya Berlapis

Tersangka Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vanessa Angel: Kami Maunya Berlapis Kredit Foto: (Foto: Youtune Hotman Paris Show)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Nganjuk KM 672 yang membuat Vanessa Angel tewas, membuat keluarga yang ditinggalkan ingin menghukum Tubagus Joddy yang menyopiri artis itu.

Meski telah diketahui Tubagus Joddy telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara, namun itu dianggap masih kurang dan ingin memperberat lagi hukuman terhadap Joddy.

“Kami minta ini dihukum semaksimal mungkin. Kalau pun nanti tadi ada teman-teman bilang 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya. Kita maunya berlapis,” kata kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis di kanal YouTube Star Story yang dilihat hari ini, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Adik Ipar Vanessa Angel Buka Tabir Rahasia Baru: Ada Hal Aneh...

Di lain sisi, pihaknya mengapresiasi langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini, hingga status hukum Tubagus sebagai tersangka.

“Dari awal saya bilang, pasti secepatnya akan tersangka si Joddy. Pas seminggu. Itu saya bilang, komitmen Polda Jatim benar-benar nyata,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Latief Usman menegaskan, terdapat dua pasal yang disangkakan pada Joddy. Dua pasal tersebut terkait dengan kelalaian dan kondisi korban yang meninggal dunia.

Tersangka Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta. Joddy juga dikenai pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

”Ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta. Jadi Ada 2 pasal yang disangkakan,” tutur Latief di Mapolda Jatim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: