Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Minta Semua Pihak Tak 'Berisik' Soal Formula E: Kami Masih Berproses

KPK Minta Semua Pihak Tak 'Berisik' Soal Formula E: Kami Masih Berproses Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua pihak untuk tidak merecoki penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dengan mengembuskan isu yang kontraproduktif. KPK meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi tim penyelidik mengusut dugaan korupsi ini.

Informasi Simpang Siur

Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi informasi yang simpang siur di masyarakat soal penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Apalagi, terdapat isu yang menyebut KPK akan menghentikan penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: Formula E Identik dengan Anies Baswedan, Pakar Hukum Soroti KPK: Mending Fokus Bisnis PCR

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Minggu (14/11/2021).

Penyelidik Terus Bekerja

Ali menegaskan, tim penyelidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti terkait ajang balap mobil listrik tersebut. "Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses. Tim Penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan Informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.

Ali menuturkan, penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak dapat dipercepat atau diperlambat oleh pihak manapun. Proses penanganan perkara hanya bergantung pada kecukupan bukti, bukan karena pernyataan pihak tertentu.

"Setiap penanganan perkara di KPK tentu tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," ujarnya.

KPK Minta Dukungan Masyarakat

Untuk itu, KPK meminta dukungan masyarakat untuk menjalankan tugas memberantas korupsi sesuai mekanisme dan aturan hukum berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: