Ia pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan hal itu dengan tidak menaikkan cukai SKT pada 2022. “Kami dengan tegas menolak kenaikan cukai tembakau 2022,” katanya.
“Akan lebih adil rasanya jika suara-suara dari para pemangku kepentingan yang terdampak langsung bisa didengarkan agar mencapai kebijakan yang rasional,” katanya lagi.
Secara terpisah, Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto mengatakan, terjadi kemerosotan jumlah pekerja rokok selama 10 tahun terakhir, yakni 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT.
Ia juga mengatakan bahwa sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin. Penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung pada kebijakan CHT tiap tahunnya.
“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Tapi kok regulasi IHT sangat keras,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: