Luhut Mau Lanjut di Pengadilan, Fatia: Tekesan Pihak Luhut Berkuasa Mengatur Proses Mediasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana melayangkan gugatan secara perdata kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Fatia?
Fatia menilai langkah gugatan perdata sebagaimana direncanakan Luhut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi atau pun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif.
"Menyesalkan rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh pihak Luhut," kata Fatia dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Tutup Pintu Mediasi, Luhut Pandjaitan: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung jawab
Sebagaimana diketahui, rencana menggugat perdata Fatia disampaikan Luhut usai proses mediasi pada hari Senin (15/11/2021) kemarin tidak mencapai titik temu karena Fatia tidak menghadiri undangan penyidik. Selain Fatia, gugatan perdata juga akan dibuat pihak Luhut terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," lanjutnya.
Fatia mengatakan tiga kali menerima undangan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Dari tiga undangan mediasi tersebut ia dan Haris dua kali menyambangi Polda Metro Jaya untuk mediasi. Masing-masing pada 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.
Namun, mediasi urung dilakukan karena Luhut tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. Ia mengatakan dirinya sebagai terlapor menerima ketidakhadiran Luhut.
"Sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlapor dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk membentuk sebuah kesepakatan jadwal terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal mediasi agar dapat berjalan dengan semestinya," ujar Fatia.
Baca Juga: Soal Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia, Ferdinand: Lanjutkan Proses Hukumnya!
"Pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: