Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Mau Lanjut di Pengadilan, Fatia: Tekesan Pihak Luhut Berkuasa Mengatur Proses Mediasi

Luhut Mau Lanjut di Pengadilan, Fatia: Tekesan Pihak Luhut Berkuasa Mengatur Proses Mediasi Kredit Foto: Akurat

Terkait panggilan mediasi ketiga, kata Fatia, dirinya telah mengirim surat lewat SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November guna meminta penundaan kepada penyidik karena berhalangan hadir.

Selain itu, Fatia telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri yang menyatakan dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi.

"Prinsip terpenting dalam mediasi penal adalah kehadiran para pihak agar memberikan akses dan kesempatan yang sama dan seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan," kata Fatia.

Baca Juga: Soal Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia, Ferdinand: Lanjutkan Proses Hukumnya!

Proses mediasi antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia batal digelar karena Haris maupun Fatia tidak menghadiri proses mediasi di Markas Polda Metro Jaya. Lantaran Haria dan Fatia tak hadir, Luhut Binsar pun memutuskan perkara diselesaikan di pengadilan.

"Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja. Yang penting saya sudah datang pada mediasi, tetapi Saudara Haris tidak datang," kata Luhut.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan didasar video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang menambahkan pihaknya akan menggugat perdata Fatia dan Haris sebear Rp 100 miliar. Apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan, katanya, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua. Hal itu sebagai gambaran bahwa kliennya ingin membuktikan jika tuduhan kedua terlapor terhadapnya tidaklah benar.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," katanya menegaskan.

Baca Juga: Tutup Pintu Mediasi, Luhut Pandjaitan: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung jawab

Juniver mengaku, saat ini gugatan perdata itu tengah disiapkan pihaknya. Menurutnya, gugatan perdata akan segera dilayangkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: